Adhimas Hanggono juga menjelaskan,
ini merupakan ketidakkonsekuensi dari tergugat 1 yang diwakili kuasa hukumnya Koko Widyatmoko,SH tidak hadir tanpa kejelasan.
“Padahal sebelumnya hadir, sedangkan tergugat 2, tergugat 3 dan turut tergugat yaitu Badan Pertanahan Negara Kota Kediri tidak pernah hadir. Kami sangat mengharapkan kehadiran tergugat 2, tergugat 3 sebagai kunci permasalahan ini,”jelas Adhimas Hanggono.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Noer Hidajat, SH yang mewakili ahli waris mengatakan, mediasi kali ini gagal, kita sudah datangkan prinsipal, yakni para penggugat asli dan para tergugat tidak mau datang.
Kita sudah melakukan sesuai dengan prosedural, ini sesuai dengan aturan Makhamah Agung bahwa kita sudah mendatangkan penggugat asli.
“Berarti sidang mediasi gagal dan akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Noer Hidayat.