Kediri, Memo
DinasPerindustrian dan Perdagangan Kabuaten Kediri, melalui petugas UPTD Metrologi legal
Disperindag melakukan langkah tera ulang terhadap timbangan milik para pedagang. Tera ulang
diperlkan agar bisa menjadi jaminan terhadap para konsumen. Jangan sampai permintaan konsumen
harusnya membeli 1 kilogram namun kurang dari 1 kilogram.
Petugas Metrologi melakukan tera ulang pertama kali di Desa Sonorejo, Banyakan dan berikutnya di
wilayah Kecamatan Grogol, Semen, Tarokan dan Mojo. Selanjutnya akan dilakukan di wilayah masing eks
Korcam di Kabupaten Kediri dan biasanya di Kantor Camat atau di balai desa setempat.
Kepala Disperindag Kabupaten Kediri drh. Tutik Purwaningsih menjelaskan, tujuan dari tera ulang
untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat yang akan membeli produk yang dijual pedagang. “Hal
ini untuk mengetahui kejelasan dalam takaran pas atau tidak hingga konsumen tidak dirugikan,”
ungkapnya.