Kediri, Memo
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri akan menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA) yang direncanakan bulan Februari. Penerbitan KIA tersebut berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016, setiap anak Indonesia perlu memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA itu sendiri adalah kartu identitas yang diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Hal itu dilakukan karena pertimbangan teknis, mengingat KIA bagi bayi dan anak di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto. Menurut Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Supangkat. SH, nantinya akan disertakan pada saat pengurusan akte kelahiran bayi.