Kediri, Memo
Inovasi Terus Dilakukan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kediri dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah dan sehari jadi dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai terobosan di era digitalisasi seperti saat ini.
Selain pelayanan Sahaja Online dan Pelayanan Kecamatan, Kini Dispendukcapil Kabupaten Kediri kembali meluncurkan Online Desa.
Hal tersebut, sebagai upaya pemerintah Kabupaten Kediri untuk meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan terus berlanjut.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri, telah membuka 11 titik layanan di kecamatan. Hal ini sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan hanya cukup di kecamatan.
“Dengan didukung anggaran, SDM dan peralatan, kami akan meningkatkan 11 titik layanan kecamatan tersebut. Sesuai arahan dari Bupati Kediri Mas Dhito, tahun 2022 layanan di 26 kecamatan segara terpenuhi secara menyeluruh. Pelayanan di kecamatan meliputi Akta, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.” Kata Kepala Bidang Catatan Sipil, Randy Aghata Sakaira, Senin (15/11/2021).
Masih kata Randy, sejauh ini Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga meluncurkan aplikasi Sahaja Online. Aplikasi berbasis android ini memberikan kemudahan bagi masyakat yang memiliki mobilitas tinggi, maupun warga kediri yang berada di luar kota. Dengan Sahaja Online, warga yang tidak sempat ke kantor dispendukcapil kediri, bisa mengurus dokumen yang diperlukan secara online dan hasilnya bisa diambil di kantor dispendukcapil tempat ia tinggal.
Tak hanya itu, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga membuka pelayanan dokumen kependudukan di desa. Pelayanan yang dinamakan Online Desa ini, merupakan pelayanan terdekat secara offline. Dengan penghapusan denda, beberapa dokumen telah bisa diurus cukup melalui online Desa.
“Akta kelahiran atau kematian sudah bisa diurus di desa dengan syarat semua terpenuhi. Termasuk dokumen terdampak akta, seperti Kartu Identitas Anak dan KK yang bisa langsung jadi hari itu juga. Untuk KIA, dikirim oleh petugas online desa ke dispendukcapil dan dalam 24 jam akan dikirim melalui pos, “tutup Randy. (Adv/Kominfo)