Kediri, Memo
Penegakan disiplin wajib pakai masker sesuai dengan instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Melakukan kegiatan sosialisasi bersama media, Jumat (21/8/2020) pagi.
Kegiatan sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2020 patuhi protokol kesehatan, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason juga memberikan masker kepada awak media Kediri.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason, mengatakan, akan memberikan sangsi kepada masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker saat berada diluar rumah dengan sangsi sosial maupun sangsi denda.
“Kita akan memberikan sangsi berupa sangsi sosial dengan membersihkan tempat ibadah atau mungkin bisa dikenakan sangsi didenda dengan menyetorkan masker, yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang lain. Selian itu, juga bisa dilakukan sangsi fisik seperti apa yang telah diterapkan kepada anggota Polsek Ngadiluwih, “jelasnya.