Kediri, Memo
Selama Bulan Puasa Ramadhan, Pemkab Kediri Tutup Hiburan Malam, Ini Himbauan Satpol PP. Satpol PP Kabupaten Kediri berencana melakukan penutupan tempat usaha hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat menjelang bulan suci ramadhan.
Tertulis dalam surat edaran yang menyebutkan jika guna untuk menciptakan kondisi Trantibum di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 di Kabupaten Kediri, pihaknya menghimbau agar Tempat Hiburan Malam seperti Rumah Karaoke dan Panti Pijat di wilayah Kabupaten Kediri ditutup total selama Bulan Suci Ramadhan.
Dikonfirmasi via telefon seluler, Khaleb Untung Satrio selaku Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri membenarkan jika pihaknya menghimbau agar surat edaran yang berisikan himbauan kepada tempat hiburan malam agar melakukan penutupan total.
“Memang beberapa hari yang lalu kami dari Satpol PP Kabupaten Kediri sudah menyampaikan surat edaran Bupati yang ditandatangani oleh bapak sekretaris daerah, yang intinya menjelang atau hari h -1 selama dan setelah Bulan suci Ramadhan atau H + 5, ini semua tempat hiburan, romah karaoke dan panti pijat Itu untuk tutup total”, ucapnya pada selasa (12/3/2024).
Menindaklanjuti himbauan tersebut, Khaleb bersama pihaknya Satpol PP Kabupaten Kediri merencanakan untuk memantau bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri Serta OPD terkait dengan harapan umat muslim bisa khusyuk dalam menjalankan ibadahnya.
“Dengan harapan supaya pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan khususnya bagi warga muslim ini biar bisa khusyuk menjalankan ibadah sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban. Intinya kami saling menghormati, saling menghargai di bulan suci ramadhan ini”, pungkasnya. ( Adv /Kominfo )