Sekertaris Paguyuban Abdul Hamid menuturkan Bahwa dalam pasal tarsebut menyatakan Kepala desa boleh mengusulkan lebih dari 2 orang caIon untuk mandapatkan rekomendasi Camat.
Yang kemudian atas dasar rakomendasi tersebut, untuk ditetapkan menjadi perangkat desa atas dasar kalayakan dan kepatutan bukan atas dasar peringkat tertinggi.
“Mekanisme pemberian rakomendasi oleh camat terhadap calon yang di usulkan oleh kepala desa, sifatnya adalah rekomondasi administratif bukan rekomondasi penetapan calon, terkait ini camat dalam memberikan rekomendasi tidak boleh memilih atau menetapkan calon perangkat desa, tetapi dalam memberikan rekomondasi hanya bardasar pada kapatuhan dan kelayakan secara administratif, “jelasnya.
Lebih lanjut, Berdasarkan hal tersebut Kades berhak untuk mengangkat Perangkat Desa yang telah direkomendasi Camat dan sesuai dengan harapan masyarakat desa.
“Pada prinsipnya perangkat desa tidak cukup mempunyai kecerdasan intelektual namun juga harus mempunyai kecerdasan sosial dalam bermasyarakat dalam rangka untuk menciptakan desa yang maju, partisipatif dan kondusif. knmiualh Sehingga sinergi dengan pembangunan nasional yang dititik beratkan pada pembangunan desa. Dari desa untuk Indonesia, “tambah sekertaris Paguyuban Abdul Hamid.
Johan ketua paguyuban kepala desa se Kabupaten Kediri menjelaskan dalam waktu dekat akan minta audensi maupun klarifikasi.
“Dalam waktu dekat kita akan minta audensi baik Bupati maupun DPRD, dan klarifikasi di biro hukum sehingga posisi kepala desa sesuai dengan tupoksinya, “ungkap Johan.(jk)