Atas alasan diatas, paguyuban kepala desa se kab kediri menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf (b), Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ). Kepala Desa berwenang, mengangkat dan memperhentikan perangkat desa”, hal ini sangat jelas dan gamblang bahwa Pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan mutlak Kepala Desa.
2. Sesuai PP 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 43 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
3.Permendagri 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
4. Perda Kabupaten Kediri 5 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.