Melakukan 3 kali pemusnahan barang ilegal dan berbahaya yang terdiri dari 170.352 batang rokok, 173 botol liquid, 1.372 botol miras, 155 sex toys, 17 handphone, 3.898 obat atau suplemen atau kosmetik, 11 part mesin motor, 750 aksesoris atau pakaian, dan 2 busur panah. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar 771 juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 209 juta rupiah.
Di tahun 2020, masih kata Suryana, Bea Cukai Kediri menghadapi berbagai tantangan sebagai akibat implementasi akan baru pemerintah terkait kepabeanan dan cukai yang mulai diterapkan diantaranya,
1. PMK Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diindikasikan berpotensi meningkatnya peredaran rokok ilegal, sehingga perlu disikapi dengan menggalakkan operasi pencegahan dan penindakan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta masyarakat umum termasuk rekan media.