Mengantisipasi calon incumbent yang memanfaatkan fasilitas dana bansos yang digunakan untuk kampanye.
Diungkapkan Elya pihak Bawaslu kalau menemukan fasilitas bansos digunakan calon incumbent untuk kampanye. Bawaslu akan melakukan pencegahan, jangan sampai anggaran negara melalui bansos atau modal anggaran lain dipakai untuk kampanye. Karena sekali lagi, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye jelas dilarang.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur mengatakan, Bawaslu memiliki tiga wewenang yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dalam hal pencegahan, yakni larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Dalam hal pengawasan, melakukan pengawasan tahapan pemilu dan larangan dalam pemilu.