Kediri, memo.co.id
Pengandilan Negeri Kabupaten Kediri mengagendakan sidang putusan perkara nomor 16/Pdt.G/2017/PN.gpr dengan tergugat Mohchamad Hani melawan Kutut Hendro Susanto, Senin (30/10).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim D Herjuna Wishu Gautama membacakan hasil putusan sidang yang dimenangkan Moh Hani tergugat dalam perkara sengketa tanah yang berada dijalan Joyoboyo Gang 1 Tepus Sukorejo Kab Kediri.