Kediri, Memo
Kasus sengketa Pilpres 2019 sudah selesai. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Tokoh ulama di Kabupaten Kediri, mengajak warga untuk bersatu dan tidak lagi terpecah belah pasca pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti yang diutarakan Ketua FKUB Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Ali Nasukhan, ia menuturkan saat ini kasus sengketa Pemilu 2019 telah selesai.
“Keputusan MK sudah final. Jadi, kami harap selalu menjaga persatuan, tidak lagi terpecah belah. NKRI harga mati,”tutur pria yang akrab disapa Gus Ali, Selasa (2/7/2019).
Oleh karena itu, ia menolak segala bentuk gerakan massa dan meminta agar semua pihak, mematuhi keputusan MK dengan sepenuhnya dan mengupayakan kembali mempekuat ukhuwwah (persaudaraan) dan persatuan Indonesia.