Kediri, memo.co.id
Petugas kepolisian gencar melakukan rasia Narkoba. Hal ini dimaksudkan untuk menghentikan peredaran pil haram yang merusak generasi penerus bangsa.
Satresnarkoba Polres Kediri, kembali menangkap tersangka lima pelaku yang terbukti kedapatan membawa pil dobel LL.
Tersangka yang ditangkap, Riki Sulistriantoro (18) Dusun Galuhan, Desa Kandat, kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan Erik Setiawan alias Krecek (32) Wiraswasta, Dusun Tamanan Rt /Rw 001/003 Desa Nambakan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri
Pelaku pengedar Pil dobel LL, ditangkap, Senin (19/3/2018), sekitar pukul 08.00 WIB di tepi jalan Desa Kandat Kec. Kandat Kab. Kediri, pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 1.329 pil dobel LL, dan 1 buah Hp merk oppo.