Dua Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kediri yang Meninggal Sebelum Pemilu 2024 Tetap Raih Ratusan Suara, Meskipun Sudah Ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat.
Kisah Taufik Chavifudin dan Nur Wakhid dari Kabupaten Kediri
Dua kandidat legislator (caleg) DPRD Kabupaten Kediri yang telah meninggal sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih menerima suara dalam jumlah yang signifikan.
Meskipun kedua caleg tersebut sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu (TMS) karena meninggal sebelum pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.
Salah satu caleg adalah Taufik Chavifudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang mewakili Dapil 6 yang mencakup Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan, dan Banyakan.
Sementara itu, caleg kedua berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Nur Wakhid yang mewakili Dapil 3 wilayah Kecamatan Kepung, Puncu, dan Kandangan.
Menurut situs resmi pemilu2024.kpu.go.id, pada Selasa (20/2/2024) pukul 00.00, Caleg PPP Taufik Chavifudin berhasil meraih 924 suara.
Sedangkan Caleg PKB Nur Wakhid mendapatkan 284 suara.
Meskipun KPU Kabupaten Kediri sebelumnya telah mencoret nama keduanya, keduanya masih bisa dipilih dalam pemilihan umum, dan suara yang diperoleh akan masuk dalam perolehan suara partai.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori.
Dia menyatakan bahwa suara caleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan meninggal sebelum hari pemilihan masih dianggap sah.