Ratusan sepeda motor yang tidak memenuhi standar telah disita oleh pihak kepolisian di daerah Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Minggu (14/01) dini hari. Aksi tersebut merupakan implementasi dari kampanye zero knalpot brong yang dilakukan oleh Polres Kediri di bawah pimpinan Wakapolres Kompol Verawaty Thaib, didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Lantas, dan Kapolsek Ngasem.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel TNI dan satpol PP, berhasil menangkap sebanyak 138 pelanggar yang kendaraannya kemudian disita oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Kediri, AKP Uji Langgeng, dalam wawancara pagi bersama RRI Kediri pada Senin (15/01), mengonfirmasi bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan kondisi zero knalpot brong di Kabupaten Kediri.
“Dari 138 pelanggar yang kami tangkap, terdapat 3 di antaranya memiliki masalah dengan STNK, sementara 135 lainnya melanggar aturan terkait penggunaan knalpot. Kami menyita kendaraan mereka sebagai tindakan preventif dan berencana memberikan pembinaan kepada pelanggar, termasuk memanggil orang tua masing-masing pelanggar,” ungkapnya.
Zero Knalpot Brong: 138 Pelanggar Ditangkap, 3 STNK Bermasalah
Tindakan penindakan terhadap knalpot brong ini dianggap dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menimbulkan provokasi, terutama menjelang pemilu pada bulan Februari mendatang. Oleh karena itu, Polres Kediri berkomitmen untuk terus melakukan operasi guna menertibkan kendaraan berknalpot brong di wilayahnya.
Dalam upaya mencegah peningkatan kasus knalpot brong di Kabupaten Kediri, Polres Kediri juga aktif melakukan sosialisasi kepada produsen knalpot brong agar tidak memproduksi dan memasarkannya. Harapannya, langkah ini dapat mengurangi kasus pelanggaran terkait knalpot brong.
“Kami berharap agar knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan tidak lagi digunakan. Hindari juga kegiatan negatif seperti balap liar. Cari kegiatan yang positif tanpa melanggar peraturan, dan segera gantilah knalpot kendaraan dengan yang sesuai standar,” tambahnya.
Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Knalpot: Langkah Tegas Polres Kediri untuk Ketenangan Wilayah
Tindakan keras Polres Kediri terhadap knalpot brong di Kabupaten Kediri diharapkan dapat menciptakan keamanan dan ketertiban. Dari total 138 kendaraan yang diamankan, 3 di antaranya memiliki masalah dengan STNK, sementara 135 lainnya melanggar aturan knalpot.
Dalam upaya pencegahan, polres melakukan pembinaan terhadap pelanggar dengan memanggil orang tua mereka. Sosialisasi kepada produsen knalpot brong juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk mengurangi kasus pelanggaran.
Masyarakat diharapkan dapat menghindari kegiatan negatif, seperti balap liar, dan beralih menggunakan knalpot sesuai standar. Dengan langkah-langkah ini, Polres Kediri bertekad menjaga ketenangan wilayahnya dan terus melakukan operasi pencegahan.