MEMO, NGANJUK – Keberangkatan Mohamad Ariful Anam dan Mahrus Ali Sofyan dari jabatan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Nganjuk mengguncang penyelenggaraan pemilu. Artikel ini akan mengulas dampak kekosongan jabatan tersebut, proses pengisian PAW, dan peran vital PPK dalam mendukung persiapan Pemilu 2024.
Mengurai Dampak Kepergian Ketua PPK Terhadap Pemilu Nganjuk
Keberangkatan Mohamad Ariful Anam dan Mahrus Ali Sofyan dari jabatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Nganjuk bukanlah satu-satunya kekosongan dalam penyelenggaraan pemilu. Bahkan, situasi serupa terjadi di badan adhoc lainnya, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dua posisi jabatan ketua PPK di dua wilayah mengalami kekosongan yang perlu segera diisi.
Mohamad Ariful Anam adalah Ketua PPK Prambon, sementara Mahrus Ali Sofyan menjabat sebagai Ketua PPK Kertosono. Mereka berdua harus meninggalkan jabatan ketua PPK karena terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk untuk periode 2023–2028. Saat ini, proses pergantian antar waktu (PAW) sedang dalam persiapan.
Menurut Aris Jatmiko, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosial, Politik, dan Hukum, proses PAW melibatkan klarifikasi dan kesediaan calon pengganti. Rapat pleno telah dilakukan oleh KPU Nganjuk untuk menetapkan PAW. Calon pengganti keduanya adalah peserta cadangan dengan nomor urut enam.
Aris menambahkan bahwa sebelum pelaksanaan PAW, kesediaan calon pengganti akan dipastikan melalui klarifikasi. Rencananya, pelaksanaan PAW akan dilakukan bersamaan. Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa kekosongan jabatan ketua di PPK telah terisi. Empat anggota PPK telah melakukan musyawarah untuk menentukan ketua PPK yang baru.