Example floating
Example floating
Kediri

Rumah Dua Lantai Terlibat Kredit Macet Dieksekusi PN Kab Kediri

×

Rumah Dua Lantai Terlibat Kredit Macet Dieksekusi PN Kab Kediri

Sebarkan artikel ini
Rumah Dua Lantai di Kediri Terlibat Kredit Macet Dieksekusi PN Kab Kediri

Kediri, Memo
Rumah mewah berlantai dua di kabupaten kediri dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, karena pemiliknya Matius Jiemy Hartono terlibat kredit macet. Rumah seharga lebih dari satu milyar rupiah tersebut, disita dan dilelang oleh pihak Bank karena dijadikan jaminan hutang.

Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi rumah milik Matius Jiemy Hartono yang berada di Desa Paron, Kecamatan Ngasem Kab Kediri, dilakukan eksekusi pengosongan, Rabu (16/6/2021).

Kasus tersebut bermula dari pemilik rumah rumah yang meminjam uang dalam jumlah tertentu, pada Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah miliknya seluas 672 meter persegi. Namun karena pemilik tidak sanggup melunasi hutangnya, akhirnya rumah tersebut disita oleh pihak bank.

Rumah dengan dua lantai tersebut kemudian jatuh ke tangan Jatu Sima Murti warga Mojoroto, Kota Kediri melalui lelang dengan nilai sekitar satu milyar rupiah. kemudian pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi agar bisa ditempati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *