Kediri, Memo.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan dua pengedar pil dobel L, Patoni (27) warga Dusun Templek Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan Muh.Aji (35) alias Jemblung warga Dusun Templek Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.Keduanya diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Natkoba Polres Kediri AKP Eko Sanosin mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Dan dengan berbekal informasi itu tim satreskoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan.