Kediri, memo.co.id
Anggota Satreskrim Polsek Pare berhasil memgamankan Ahmad Badar alias Kacung (25) warga Jln. Veteran No 5 Rt. 06 Rw. 16, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 12.30 Wib. Kacung terpaksa di tangkap oleh petugas lantaran terbukti tanpa hak menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL.
Kapolsek Pare AKP Mustakim SH menuturkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa maraknya peredaran pil dobel L di wilayah Pare. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap gerak gerik tersangka beberapa hari, akhirnya Ahmad Badar Alias Kacung berhasil kami ringkus dirumah tersangka Jln. Veteran No 5 Rt. 06 Rw. 16 Dusun Tegalsari Desa Tulungrejo , Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 12.30 Wib” ungkap AKP Mustakim