Kediri, Memo
Opan Pamungkas, warga Kelurahan Semampir, gang tengah No. 40, Kecamatan Kota Kediri Kota Kediri, diciduk pihak kepolisian. Pasalnya, pemuda umur 19 tahun ini tertangkap oleh unit Satresnarkoba Polresta Kediri, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan berupa pil dobel L.
“Pelaku Opan Pamungkas disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Minggu (6/9/2020).
AKP Kamsudi membeberkan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, di depan hotel Crown Jalan Mayjen Sungkono No. 62 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.