Kediri.Memo.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri mengamanka dua pelaku yang tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan Pil jenis LL tanpa ijin. Kedua tersangka tersebut yakni Asmadi alias Waris (26) warga Dusun Sumberjo, Kecamatan Pare dan Endra Matofia alias Mendreng (34) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kedua tersangka yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus petugas satreskoba polres kediri di salah satu rumah tersangka Asmadi, di Dusun Sumberjo, Kecamatan Pare pada Senin (09/10) sekitar pukul 07.00 Wib.