Kediri, Memo
Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menggulung dua pengedar pil haram. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, Jumat (11/10/2019). Dua pengedar pil jenis Dobel L ini bernama Rudi Santoso (31) asal Jalan Anjasmoro, Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Fikri Setya Kirwanto (25) Jalan Suparjan Kelurahan Bujel.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, petugas mendapat informasi adanya transaksi obat keras di kawasan dermaga Jalan Inspeksi Brantas.
Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB, ternyatadi lokasi ada salah satu laki-laki yang mencurigakan.
Petugas segera melakukan pemeriksaan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah ditemukan dari hasil penggeladahan badan 140 butir pil dobel L yang disimpan di saku celana pelaku tertunduk lesu dan pasrah digelandang ke oleh Petugas.