“Kedatangan kami kemari dalam rangka tindak lanjut terkait aduan masyarakat. Perihal dugaan tindak pidana korupsi tahun 2016/2017. Tadi saya mau menemui kasi intel, tetapi beliau di luar. Saya pengen mengerti tidak lanjut kejaksaan. Karena seyogyanya kejaksaan mendapatkna laporan dari masyarakat, ditindaklanjuti,” kata M. Mahbuba, SH, selaku kuasa hukum warga.
Atas nama masyarakat yang sudah melapor, Mahbuba, SH meminta kejaksaan segera meminta keterangan para saksi, termasuk Basuki, sebagai terlapor. Menurutnya, Pilihan Kepala Desa Wonojoyo tidak mempengaruhi proses penegakan hukum yang terjadi di desa tersebut.
“Menurut saya, berbicara hukum, di mata hukum sama, meskipun ada momentum pilkades, kejaksaan berhak memanggil saksi. Tidak berpengaruh terhadap pilkades,” ungkap pengacara muda sekaligus seorang aktivis ini.