Hal yang sama, juga diutarakan Suryadi, salah satu warga yang terkena efek akibat adanya gilingan itu mengatakan bahwa dirinya sejak lama merasakan dampak adanya selepan tersebut, bahkan sejak adanya selepan tersebut warga desa banyak yang merasakan gatal – gatal dan penyakit kulit lainnya.
Salah satu penasehat hukum warga setempat M Akhsonul Huda menambahkan bahwa selain mengganggu warga sekitar gilingan padi tersebut juga belum mempunyai izin perusahaan. Hal itu yang dijadikannya pegangan untuk melawan sang pemilik.
“Poin terpentingnya adalah kita mau Gilingan itu ditutup, karena biar bagaimana pun itu mengganggu warga. Meskipun belum ada pemeriksaan lebih lanjut namun testimoni dari warga begitu. Poin keduanya usaha tersebut tidak berizin, kedua poin tersebut berakumulasi sejak tahun 2002 sampai sekarang, sehingga esensinya pasti ada itikad buruk pada pelaku usaha kepada warga,” jelasnya.