Namun ternyata ketika penandatangan perjanjian sang pemilik justru sering kali mengelak untuk menandatanganinya.
“Pemiliknya (Ponirin, red) itu malah mengelak saat kita mintai tanda tangan perjanjian dan dia malah menyewa penasehat hukum untuk melawan kita,” tuturnya.
Terpampang, dipagar tempat usaha penggilingan padi, ditutup dan ditempeli dengan tulisan “Giat Usaha tidak Berijin tempat ini ditutup”.