Kediri, memo.co.id
Memerangi peredaran narkoba terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri, dalam menghentikan peredaran pil haram tersebut.
Korp berbaju coklat ini, kembali menangkap pelaku pengedar Pil Dobel, tersangka Supriadi (30) alias Kampret, Kuli bangunan, Jl. Matahari Rt /Rw 006 /019 Desa Tulungrejo, Kec. Pare Kab. Kediri.
Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Eko Prastio Sonosin, SH. MH, menjelaskan Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.