“Barang bukti yang disita petugas, yakni 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,99 gram, satu buah HP merk Samsung, 1 buah kartu ATM BCA dan satu buah sepeda motor Honda Vario tanpa ada No Polisinya, “jelas AKP Eko Sanosin, Minggu (27/5/2018).
Pelaku tertangkap tangan tanpa hak kedapatan, masih kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Sanosin, serta memiliki menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka diduga dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, “pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Bayu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan menjalani bulan suci Ramadhan 1439 H dipenjara Rutan Polres Kediri.(jok)