Aipda Endyk Wahyu, Paur Humas Polres Kediri membenarkannya dan, kasus tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.(jok)