“Pelaku kedua ditangkap sekitar pukul 08.30 di rumahnya, jalan Mataram Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab Kediri, tersangka akan melakukan transaksi jual beli pil jenis Y, “jelasnya.
Selain penangkapan kedua pelaku pengedar pil jenis Y, Satresnarkoba, juga menangkap pengedar lainya, yang satu jaringan dengan kedua tersangka yang diamankan sebelumnya.
Tersangka tersebut Mahmud Safii (41) alias KEK, yang berkedok sebagai penjual warung kopi, di jalan Mataram Rt/Rw. 007/001 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri.
“Dari kedua pelaku, Mucshon dan Debi diamankan barang bukti berupa 30 butir pil jenis Y, 1 buah HP merk Samsung, dan satu buah HP merk Elpro, sedangkan dari tersangka Mahmud disita 367 butir pil jenis Y serta 1 buah HP merk Oppo, “pungkasnya.
Ketiga pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis Y tanpa ijin, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa dan ditahan di Mako Polres Kediri, serta diduga dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(jok)