Kini kedua tersangka harus meringkuk di jeruji besi Polres Kediri,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Eko Sanosin.(eko/bs)
Terbukti Bawa Pil Dobel L, Dua Pemuda Ini Harus Tidur Dibalik Jeruji
Joko Memo1 min baca