Masih kata, Divisi Pengawasan Bawaslu Kab Kediri, informasinya dari Panwascam ditemukan 28 lembar kalender, dimungkinkan sejauh mana peredaranya, pihak Bawaslu masih melakukan investigasi dan pengkajian sejauh mana penyebarannya.
“Tentunya nanti, setelah didapatkan bukti bukti dan dari keterangan saksi saksi, kita akan plenokan untuk dilakukan pengkajian, apakah bisa dinaikan menjadi ranah penanganan kita masih akan lakukan proses selanjutnya. Dan beberapa kemungkinan adalah sangsi administrasi, dari bukti yang ada, apakah itu disengaja atau tidak, kita akan melakukan peringatan, itu semua tergantung dari hasil inverstigasi yang dilakukan, “katanya.
Ia juga menambahkan, ini adalah kajian konten yang bisa mengarah ke administrasi, tapi yang pasti jajaran Bawaslu sudah melakukan proses ini dan bagian dari ranah penanganan yang diawali dengan investigasi.(jok)