Sementara itu, Mas Dhito (sapaan akrab bupati Hanindhito) menjelaskan, untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis. Utamanya penerapan Transaksi Non Tunai (TNT).
“Transaksi di atas satu juta rupiah diwajibkan non tunai. Jadi tidak boleh cash,” tutur Mas Dhito.
TNT ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.. Menurutnya hal ini dapat meminimalisir terjadinya praktek korupsi. Di samping itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan kas daerah.
Tak hanya itu, orang nomor satu itu juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktek korupsi ataupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan. Jika hal ini terbukti, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf,” tegasnya. ( Adv/Kominfo )