“Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, dari kedua pelaku diamankan barang bukti 22 butir pil jenis LL dari pelaku pengedar Mohchamad Sobat, dan pelaku Rizki sebanyak 165 butir pil jenis LL dan satu buah HP merk Nokia, “ungkap Kasat Narkoba AKP Eko Prasetio Sanosin, SH. MH, Sabtu (21/4/2018).
Pelaku diduga dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kepentingan Penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, guna menjalani proses lebih lanjut, “tugas AKP Eko Sanosin.(jok)