Example floating
Example floating
Kediri

Syarat RT-PCR Untuk Naik KA Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3×24 Jam

×

Syarat RT-PCR Untuk Naik KA Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Syarat RT-PCR Untuk Naik KA Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam

Kediri, Memo
Terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas Daop 7, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
 
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Ixfan.

Ixfan menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. 
 
“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Ixfan.
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *