Setiap norma dan pasal UU Pesantren mendorong kemandirian dan independensi Pesantren.
“UU Pesantren tidak memposisikan Pesantren sebagai lembaga pendidikan saja, akan tetapi juga punya fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat, “jelasnya.
Selain itu, UU Pesantren menghapus diskriminasi terhadap pendidikan Pesantren. UU Pesantren memberikan afirmasi pendanaan bagi Pesantren, sehingga mempercepat pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul. UU Pesantren juga meneguhkan komitmen Pesantren terhadap Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. UU Pesantren menguatkan Pesantren sebagai kiblat peradaban Islam Dunia.
Tiga point penting UU Pesantren, Pengakuan negara terhadap lulusan pesantren, ini menjadi tantangan bagi pesantren untuk berkompetisi dengan lembaga pendidikan lain dalam menciptakan generasi yang unggul. Tentu tidak hanya terkait standar akademik dan kurikulum. Tetapi juga terkait kecakapan hidup dan daya saing yang harus dimiliki oleh generasi bangsa.