“Selain itu juga ditemukan, 31 butir pil inex, 1000 butir pil dobel L, timbangan digital warna hitam, dan 1 pak plastik kecil. Petugas juga menyita 1 unit handphone yang diduga sebagai alat untuk memperlancar tindakannya, “beber AKP Kamsudi.
Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti yang ada, di amankan ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
“Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana, sesuai Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras, “tegasnya.