Petugas pada saat di rumah Lusiana menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 korek api gas, 1 peniti yang tersimpan di ruangan dapur.
“Berat total sabu-sabu 2,78 gram yang kami amankan. Selain itu kami juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku, “ujar Kasi Humas.
Aipda Andhik, juga mengungkapkan pasangan bukan suami istri itu pada saat diamankan petugas tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini masih saudara. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,”ungkap Aipda Andhik.