“Selanjutnya, ketua RT bersama personel Sat Sabhara Polresta Kediri melakukan pemeriksaan. Ketua RT dan Probo segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kediri, “ucapnya.
AKP Kamsudi menambahkan, saat ini personel Unit PPA Satreskrim Polresta Kediri masih melakukan penyelidikan. Mengenai kejadian tersebut, orang tua bayi diduga melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Bayi tersebut segera, di bawa oleh petugas ke RS terdekat untuk mendapatkan perawatan medis guna memeriksa keadaanya, “pungkasnya.(jok)