Plh Bupati Dede Sujana mengatakan, sehubungan dengan tertundanya pelantikan bupati terpilih serta untuk menjaga kesinambungan kinerja Pemkab Kediri, maka Gubernur Jatim menunjuk saya sebagai Plh Bupati Kediri.
“Hal tersebut, sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2014, tentang pemerintah daerah bahwa, apabila terjadi kekosongam jabatan kepala daerah maka bisa di tunjuk Plh sebagai pengganti.
Dede Sujana juga mengungkapkan, sudah 2 periode menjadi kepala daerah, telah banyak memberikan kontribusi ke pemerintah Kab Kediri yang menjadikan optimalisasi kinerja Pemkab Kediri.
Selain itu, semoga alloh SWT memberikan kesehatan dan kesejahteraan kepada dr. Hj. Hariyanti Sutrisno dan H. Masykuri.