“Kemudian Surat Suara DPRD Kota, meliputi Dapil 1 sebanyak 44 lembar, Dapil 2 sebanyak 364 lembar, Dapil 3 sebanyak 49 lembar, “tutupnya.
Setelah dilakukan pemusnahan sisa surat suara Pemilu 2019 rusak dan tidak terpakai, dilakukan penandatanganan berita acara No. 96/PK.01-BA/02/KPU-Kot/IV/2019 tentang Pemusnahan Sisa Surat Suara Pemilu 2019 Rusak dan Tidak Terpakai oleh Ketua KPU, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu dan Kapolres Kediri Kota.(jok)