Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 610 butir. Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik klip dan siap untuk diedarkan.
Selain itu juga disita sebuah telepon genggam merek Redmi Note 2 warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, “pungkasnya.