Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari keenam pelaku pengedar Narkoba pil haram jenis Dobel LL sebanyak 4960 butir, dan enam buah hp berbagai merk.
“Keenam pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta tersangka dibawa ke Mako Polres Kediri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menghimbau bagi masyarakat apabila melihat adanya kegiatan transaksi jual beli Narkotika segera melapor ke petugas, “pungkasnya.(jok)