“Barang bukti yang disita petugas dari pelaku Gorep, yakni, dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,08 gram, dengan rincian berat masing – masing plastik adalah 0,58 gram dan 0,50 gram serta 1 buah HP merk Nokia warna hitam, “ungkapnya.
Tak berhenti disita, dari penangkapan pelaku pengedar Zainal Arifin, dilakukan pengembangan dan didapatkan keterangan, bahwa Sabu dari rekannya. Tak membuang waktu, Tim opsnal langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang masuk satu jaringan yaitu Seri Sadad Nasa Icshan (26) Dusun Karanganyar, RT/Rw 001/001, desa Modangan Kecamatan Nglegok Kab Blitar.
“Kita amankan barang bukti dari tersangka Seri Sadad, sejumlah 4 plastik klip, berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,88 gram, yang dikemas dengan rincian berat masing – masing plastik adalah 0,47 gram, 0,49 gram, 0,51 gram, 0,34 gram dan 1 timbangan elektrik, 7 bungkus plastic klip warna bening, 1 buah HP merk Nokia warna merah yang digunakan sebagai alat transaksi, “tambah Kasat Resnarkoba.
“Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Kediri, untuk kepentingan Penyidikan 2 Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri. Dan diduga dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tambahnya.