“Kita tetap menghormati apa yang dilakukan perwakilan saksi nomor urut 2, dan juga mengapresiasi yang mana telah hadir dalam proses pengambilan alat bukti, “ungkap Sapta.
Sapta juga menyampaikan, bahwa surat pemberitahuan sudah disampaikan sejak tanggal 4 Juni 2019 kemarin.
KPU Kab Kediri, melakukan pembukaan segel kotak suara di Kantor KPU, dimana hal tersebut untuk mengambil alat bukti yang akan dikirimkan ke KPU Provinsi, Sabtu (8/6/2019) pagi.
Hadir dalam pembukaan segel kotak suara dari Polri, TNI, kedua Saksi Paslon Presiden, Ketua Bawaslu Kab Kediri dan jajaran komisioner KPU Kab Kediri.
Kegiatan diawali dengan paparan dan maksud tujuan dikumpulkan di Kantor KPU Kab Kediri oleh ketua KPU Sapta Andaruiswara. Kemudian tanggapan dari kedua saksi paslon Presiden dan dilanjutkan himbuan dari pihak kepolisian.(jok)