Dari pantuan dilokasi, terlihat Budi perwakilan paslon nomor urut 2 disodori hingga dua kali, berkas berita acara untuk dimintai tandangan. Namun terlihat tetap menolak menandatangani.
Ketua KPU Kab Kediri, Sapta Andaruiswara, saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan ini merupakan instruksi dari KPU Provinsi, yang setiap KPU baik kota/Kabupaten untuk menyerahkan alat bukti yang nantinya sebagai antisipasi PHPU, yang akan dibawa ke KPU RI.
“Sesuai surat edaran KPU Provinsi, kita diminta menyerahkan alat bukti berupa DAA1, DA1-PPWP, dan DB, “ucapnya.
Masih jelas Sapta Andaruiswara, salah satu saksi yang tidak mau menandatangani berita acara, bahwa saksi tersebut merasa belum adanya instruksi dari atasannya.