Kediri, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Kediri, melakukan proses pengambilan alat bukti sebagai persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPU Provinsi, dimana setiap daerah Kabupaten/ Kota mengirimkan alat bukti untuk persiapan antisipasi PHPU Pemilu 2019.
Dalam proses PHBU, KPU Kab Kediri membuka segel kotak suara Pilpres. Salah satu saksi perwakilan yang hadir dalam proses tersebut, saat disodori untuk menandatangani berita acara tidak mau melakukan tanda tangan.
Saksi tersebut bernama Budi, dari saksi perwakilan Paslon nomor urut 2. Ia mengaku bahwa, dalam pemberitahuan surat undangan dilakukan secara mendadak. “Saya dapat udangan baru pagi ini tadi, “ucapnya saat kegiatan berlangsung.
Menurutnya, ia tidak mau menandatangi berita acara tersebut, karena belum kordinasi dengan pihaknya. “Saya belum bisa komentar apa apa, kita harus kordinasi dulu dengan atasan, “katanya saat ditanya memo.co.id, dikantor KPU Kab Kediri, Sabtu (8/6/2019) pagi.