Kediri, memo.co.id
Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran pil haram jenis dobel L. Pengukapan tersebut, dari informasi masyarakat, bahwa adanya peredaran pil jenis dobel L di Desa Tersangka.
Tersangka ditangkap dirumahnya, Rabu (18/7/2018) pukul 19.00 Wib, jalan. Kartini, Rt/Rw 001/012, Desa Sidorejo, Kec. Pare, Kab. Kediri.
Heru Susilo (41) yang hanya mengecam bangku sekolahan tingkat SMP dan tidak lulus, berprofesi sebagai Tani, harus mendekam dibalik jeruji Polres Kediri.
Sebelumnya, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian atas informasi yang didapat. Dan benar adanya informasi tersebut, pelaku saat ditangkap sedang melakukan transaksi dengan saksi pembeli, “jelas Kasat Reskoba AKP Eko Prasetio Sanosin, SH.MH, Jumat (20/7/2018).
Kemudian, pelaku dan barang bukti sejumlah 64 butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Samsung dibawa ke Mako Polres Kediri.
“Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, “ungkap Eko Sanosin.