Pada saat dilakukan interogasi, masih jelas Kanit Reskrim, Riski mengaku mendapatkan barang pil dobel L dengan membeli dari kedua pelaku bernama Puri Sukmawati dan Budi Santoso.
“Kemudian, anggota segera bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku pengedar pil jenis Dobel L. Mereka ditangkap, Senin (21/1/2019) malam sekitar pukul 22.15 Wib di rumah kos jalan KH Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, “tambah Iptu Panggayuh.
Iptu Panggayuh juga menambahkan, dari kedua pelaku didapatkan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sejumlah 12 bungkus plastik warna putih bening berisi 12.150 butir, uang tunai Rp 400.000, 2 buah HP merk Samsung warna silver dan HP Nokia 305 warna hitam putih beserta sim cardnya.
“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kita tahan. Pelaku dijerat Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “tandasnya.(jok)