Masih kata AKP Suwancono, selain menyita minuman tersebut, polisi juga menetapkan 14 tersangka. Yakni 9 orang laki- laki bernama Karyadi (41), warga Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol, Musiana (28), warga Desa Gombong Kecamatan pakel, Sumarwan (50), warga Desa Rejosari Kecamatan Kalidawir, Boyem (73) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kauman, Subowo (69) warga Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir.
Kemudian Nandar Santoso (69),warga Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung, Subianto Mulyo (58) Warga Desa Ngujang Keamatan Kedungwaru, Benik (62) warga Desa Balerejo Kecamatan Kauman dan Moesijat (56), warga Desa Tiudan Kecamatan Gondang.
“Sedangkan 5 orang tersangka perempuan, yaitu Partini (51) warga Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Suyanti (47) warga Desa Bendosari Kecamatan Ngantru. Kemudian Sumarmi (43) warga Desa Tanjung Kecamatan Kalidawir, Darmi (59) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, serta Sritin (36) warga Desa Sumberingin Kidul Kecamatan Ngunut, “jelas AKP Suwancono.
Lebih lanjut Kasatreskoba Suwancono, juga menuturkan, selain itu juga menetapkan tersangka sebanyak 14 orang, 9 laki laki 5 perempuan, semuanya sama mengedarkan miras tanpa surat ijin edar. Tidak ada yang di bawah umur, semuanya dewasa.