Example floating
Example floating
Kediri

Ratusan Bacaleg DPRD Kota Kediri Harus Perbaiki Berkas Pendaftaran: Persyaratan Administrasi Belum Tercapai

×

Ratusan Bacaleg DPRD Kota Kediri Harus Perbaiki Berkas Pendaftaran: Persyaratan Administrasi Belum Tercapai

Sebarkan artikel ini

MEMO, Kediri – Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kediri masih harus memperbaiki berkas administrasi pencalonan mereka karena belum memenuhi persyaratan. Mayoritas bacaleg belum memenuhi persyaratan, sementara hanya sebagian kecil yang berkasnya sudah sesuai. KPU Kota Kediri memberikan kesempatan perbaikan berkas dan juga mengizinkan penggantian calon.

Mayoritas Bacaleg Masih Memiliki Kekurangan dalam Dokumen Pencalonan

Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kediri masih harus memperbaiki berkas administrasi pencalonan mereka karena belum memenuhi persyaratan. Hanya sebagian kecil bacaleg yang berkasnya sudah sesuai, sedangkan sisanya perlu melengkapi atau memperbaiki kekurangan pemberkasannya.

Menurut Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nia Sari, hanya 6 persen dari total 414 bacaleg yang berkasnya telah memenuhi syarat. Artinya, hanya 24 bacaleg yang lolos verifikasi administrasi.

Berkas yang belum memenuhi syarat memiliki kekurangan yang bervariasi, termasuk ijazah SMA/sederajat, surat kesehatan jasmani, surat bebas penyalahgunaan narkoba, dan surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) yang tidak sesuai aturan.

Nia menjelaskan bahwa formulir model BB menjadi sumber masalah terbanyak, terutama dalam hal pernyataan. Banyak yang harus diisi dan terkadang ada yang tidak lengkap. Hanya 133 bacaleg atau 32,1 persen yang telah memenuhi syarat formulir model tersebut.

Tahap perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ini juga dapat dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) untuk mengajukan penggantian calon. Penggantian bacaleg dapat dilakukan jika ada calon yang sakit, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diganti oleh dewan pengurus pusat (DPP) parpol yang bersangkutan.

Proses pengajuan perbaikan akan berlangsung hingga 9 Juli 2023, dan KPU akan melakukan verifikasi perbaikan dokumen mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Bacaleg yang melakukan penggantian harus melengkapi berkas dengan surat keputusan (SK) pengunduran diri dan SK pengajuan bacaleg dari DPP parpol.

Dengan batas waktu yang ditetapkan, diharapkan bacaleg dan parpol dapat segera memperbaiki dan melengkapi berkas administrasi agar dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KPU Kota Kediri.

Proses verifikasi berkas administrasi bacaleg DPRD Kota Kediri menunjukkan mayoritas bacaleg masih harus memperbaiki kekurangan dalam pemberkasannya. Hanya sedikit yang sudah memenuhi persyaratan. KPU Kota Kediri memberikan waktu perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditetapkan. Selain itu, parpol juga dapat mengajukan penggantian calon dalam beberapa kondisi tertentu. Dengan demikian, diharapkan bacaleg dan parpol dapat segera melengkapi dan memperbaiki berkas administrasi agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kota Kediri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *